Kamis, 27 Januari 2011

Pajak sepeda motor untuk perpanjangan STNK

Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistemperpajakan. Pajak adalah iuran wajib yang diserahkan warga negara kepada kas negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Apapun yang dimiliki warga pastilah dikenai pajak. Tak terkecuali, sepeda motor. Pajak sepeda motor adalah pajak yang dibayarkan kepada kas negara atas kendaraan yang kita miliki.
Sama seperti pajak-pajak lainnya, pajak sepeda motor pun dibayarkan setiap satu tahun sekali. Besaranpajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Perda No. 4 Tahun 2003, yaitu 1.5% untuk kendaraan pribadi, 1% untuk kendaraan umum, dan 0.5% untuk kendaraan berat atau kendaraan besar.
Pajak Sepeda Motor dan Perpanjangan STNK
Pembayaran pajak sepeda motor, selain wajib, merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK. Pembayaran pajak sepeda motor biasanya dilakukan di kantor bersama atau SAMSAT setempat. Tanggal berlakunya STNK sekaligus menjadi deadline untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera, STNK yang dimilikinya tidak akan berlaku dan sepeda motor yang dimilikinya akan berubah status menjadi “motor bodong” atau sepeda motor tanpa surat-surat yang sah. Untuk dapat mengaktifkan lagi STNK yang pernah beku tersebut, si pemilik kendaraan harus membayar utang pajak sekaligus dendanya.
Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK
Seperti yang sudah disebutkan, pembayaran pajak sepeda motor dilakukan di SAMSAT setempat. Adapun proses pembayarannya adalah dengan membayarkan uang sejumlah yang tertera di surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SDWKLLJ yang terdapat di belakang STNK.
Uang yang dibayarkan tersebut merupakan total dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan pembayaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang harus ditanggung si pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, si pemilik kendaraan biasanya diharuskan memfotokopi kartu identitas pemilik, BPKB, dan mencantumkan nomor seri mesin serta nomor seri rangka kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya tersebut. Ini dilakukan untuk menyesuaikan ketepatan STNK dengan dokumen kendaraan lainnya.
Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan, pemilik akan mendapatkan STNK beserta bukti pembayaran pajak yang baru. Perlu diingat, selain membayar pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah kewajiban, kepemilikan STNK dan bukti pembayaran pajak merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara motor.
Pengendara sepeda motor yang akan menggunakan kendaraannya dijalanan umum, selain harus memiliki dan membawa STNK, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dulu.
Tanpa kedua bukti penting itu, pengendara sepeda motor tidak akan leluasa mengendarai kendaraannya di jalan umum. Kepolisian Indonesia atau POLRI mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki kedua bukti tersebut. Jika melanggar, akan ada sanksi yang diterima oleh si pengendara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...